STANDAR PROFESI TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TAHUN 2021


Pembangunan di bidang kesehatan memerlukan kolaborasi dari berbagai jenis tenaga kesehatan. Masing-masing jenis tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai dengan profesinya yang relevan dengan

bidang tugas dan fungsinya dalam melaksanakan upaya kesehatan. Sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini masalah sanitasi lingkungan yaitu timbulnya kebakaran hutan, bencana alam, pembuangan limbah industri di badan air, dampak pengelolaan sampah domestik dan sampah dari tempat-tempat umum yang kurang baik, pencemaran udara karena transportasi dan industri, dan perubahan iklim. Dalam rangka mencegah, mengendalikan masalah sanitasi lingkungan yang menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan faktor risiko lingkungan, maka diperlukan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang

kompeten sehingga mampu melaksanakan upaya sanitasi lingkungan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang sanitasi lingkungan. Dunia internasional sepakat bahwa pada tahun 2030 Sustainable Development Goals (SDGs), aksesibilitas air minum dan sanitasi dasar yang aman menjadi tujuan yang harus dicapai sebesar 100%. Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya suatu standar kompetensi sebagai acuan dalam pendidikan calon tenaga sanitasi lingkungan yang akan memiliki peran, tugas, dan fungsi dalam pelayanan sanitasi lingkungan.

Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan sangat penting menyiapkan lingkungan sebagai salah satu agen yang mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat. Peran tersebut sangat strategis untuk tercapainya kesehatan individu dan komunitas sebagai salah satu modal penting daya saing dalam era globalisasi. Diperlukan sikap profesional yang terukur, akuntabel, dan adaptif

terhadap berbagai tantangan perubahan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dengan tetap patuh dan tunduk pada berbagai regulasi dalam bidang hukum dan

kesehatan. Sikap profesional tersebut juga menyiapkan kerja kolaborasi tenaga sanitasi lingkungan dengan tenaga kesehatan lain untuk pelayanan kesehatan prima. Tenaga Sanitasi Lingkungan senantiasa perlu mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maksud :

1. Sebagai pedoman bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam memberikan pelayanan sanitasi lingkungan yang terukur, terstandar, dan berkualitas di permukiman, fasilitas pelayanan kesehatan,

fasilitas umum, tempat kerja dan tempat rekreasi.

2. Tersusunnya Standar Kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai bagian Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Tujuan :

1. Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk menjalankan praktik.

2. Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Sanitasi Lingkungan.

3. Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Download Standar Profesi Sanitarian Tahun 2021 klik disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel